Danantara Bisa Dibiayai APBN - Risiko Defisit Anggaran dan Kaburnya Investor | Langit Eastern

Table of Contents
📋 RINGKASAN: Pemerintah melalui PP 19/2026 membuka keran APBN untuk menyuntik modal Danantara. Pengamat menilai kebijakan ini membebani anggaran negara, menambah defisit, dan menurunkan kepercayaan investor. Danantara juga dinilai tidak transparan karena belum mempublikasikan laporan keuangan 2025.
Grafik keuangan dan analisis investasi

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada April 2026 membawa perubahan signifikan dalam mekanisme pembiayaan Danantara. Pasal 31A ayat (1) secara eksplisit menyebutkan bahwa negara dapat melakukan penyertaan modal kepada holding investasi Danantara yang bersumber dari APBN. Penyertaan ini tidak terbatas pada dana segar, tetapi juga mencakup barang milik negara dan aset lainnya.

Pengamat ekonomi dari Bright Institute, Andri Perdana, menilai kebijakan ini akan membebani APBN secara berlebihan. Sebelumnya, Danantara sudah mengambil dividen BUMN yang seharusnya masuk ke kas negara melalui Kementerian Keuangan. Kini dengan tambahan suntikan APBN, beban fiskal semakin berat. Andri mempertanyakan urgensi keberadaan Danantara jika operasionalnya justru bergantung pada anggaran negara.

Dari sisi investor, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran serius. Ekonom dari Celios, Nailul Huda, menyebutkan bahwa penggunaan APBN untuk Danantara menciptakan moral hazard karena holding investasi tidak perlu membuktikan kelayakan bisnis untuk mendapatkan pendanaan. Investor asing cenderung menghindari negara dengan praktik fiskal yang tidak transparan. Indeks kepercayaan investor Indonesia berpotensi turun jika kebijakan ini tidak disertai pengawasan ketat.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Seira Tamara, menambahkan bahwa sejak awal pembentukan Danantara diwarnai celah hukum. Tidak ada partisipasi publik dalam revisi UU BUMN yang menjadi dasar kelahiran Danantara. Hingga Juni 2026, laporan keuangan dan laporan tahunan Danantara edisi 2025 belum dipublikasikan. Ketertutupan ini memperkuat kekhawatiran tentang akuntabilitas lembaga tersebut.

Analisis Celios menunjukkan bahwa struktur pengawasan Danantara tidak ideal untuk lembaga yang mengelola aset senilai US$ 1.000 miliar atau setara Rp17.600 triliun. Tanpa transparansi dan pengawasan yang memadai, risiko penyalahgunaan dana APBN semakin besar. Investor membutuhkan kepastian hukum dan tata kelola yang jelas sebelum menanamkan modal di Indonesia.

Saran Link Internal: Reformasi BUMN dan Dampaknya pada Perekonomian | Kebijakan Fiskal 2026: Antara Defisit dan Pertumbuhan | Investasi Asing di Indonesia: Tantangan dan Peluang