Tragedi Miras di Timor Tengah Selatan: Ketika Lelucon Berujung Pelanggaran Hak Anak
- Seorang ayah di NTT (JNK) mencekoki bayinya yang berusia 11 bulan dengan miras jenis sopi hanya demi konten lelucon.
- Polres TTS telah menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti, meskipun saat ini pelaku hanya dikenakan wajib lapor.
Kasus yang menimpa seorang bayi berusia 11 bulan di Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, membuka mata publik mengenai rendahnya kesadaran akan perlindungan anak di lingkungan domestik. Tindakan JNK, yang tega mencekoki darah dagingnya sendiri dengan minuman keras jenis sopi, merupakan bentuk pengabaian serius terhadap kesehatan fisik dan mental anak.
Motif "lucu-lucuan" yang dilontarkan pelaku mencerminkan adanya degradasi moral dan kurangnya pemahaman mengenai dampak zat adiktif bagi balita. Secara medis, pemberian alkohol pada bayi dapat memicu kerusakan organ permanen, gangguan sistem saraf, hingga risiko kematian mendadak.
Kepolisian Resor TTS melalui Satreskrim telah bergerak cepat dengan mengamankan pelaku beserta barang bukti di Desa Olais. Meski video tersebut viral di platform TikTok dan Facebook, penegakan hukum tidak hanya berhenti pada klarifikasi, melainkan harus menyentuh akar permasalahan sosial di wilayah tersebut.
Saat ini, status wajib lapor yang dikenakan kepada pelaku memancing diskusi hangat mengenai keadilan bagi korban. Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) memegang peranan krusial untuk memastikan bayi tersebut mendapatkan trauma healing serta pemantauan kesehatan intensif pasca-insiden.
Edukasi mengenai pola asuh atau parenting di daerah pelosok menjadi urgensi yang tidak bisa ditunda lagi oleh pemerintah daerah. Kasus ini bukan sekadar konten viral, melainkan alarm keras bagi masyarakat untuk lebih berani melaporkan segala bentuk kekerasan pada anak di lingkungan sekitar. s
