x Aturan Baru Kemenkes: RS Dilarang Tolak Pasien BPJS Nonaktif Selama 3 Bulan

Aturan Baru Kemenkes: RS Dilarang Tolak Pasien BPJS Nonaktif Selama 3 Bulan

Table of Contents

Langit Eastern

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia baru saja mengambil langkah tegas untuk memperkuat jaminan layanan kesehatan bagi seluruh rakyat. Melalui Surat Edaran terbaru, pemerintah kini memprioritaskan keselamatan pasien di atas prosedur administratif yang sering kali menjadi penghalang di lapangan.

 

Kebijakan ini menjadi angin segar, terutama bagi pasien yang bergantung pada perawatan rutin dan mendesak. Rumah sakit kini secara hukum dilarang menolak pasien dengan status BPJS Kesehatan nonaktif sementara selama periode tiga bulan. Aturan ini memastikan bahwa transisi administrasi tidak mengorbankan nyawa seseorang.

 

[Image of: Seorang dokter yang memberikan penjelasan dengan tenang kepada pasien di depan meja administrasi rumah sakit yang modern]

 

Fokus utama dari kebijakan ini adalah layanan kesehatan yang bersifat esensial dan menyelamatkan nyawa. Pasien dengan penyakit katastropik, seperti mereka yang membutuhkan hemodialisa (cuci darah) atau terapi kanker, mendapatkan perlindungan khusus agar pengobatan mereka tidak terputus di tengah jalan.

 

Dirjen Pelayanan Kesehatan menekankan bahwa aspek administrasi tidak boleh menjadi alasan untuk menunda tindakan medis. Rumah sakit diwajibkan memberikan pelayanan sesuai standar profesi hingga kondisi pasien benar-benar stabil, terlepas dari status aktif atau tidaknya kartu JKN mereka pada saat itu.

 

Instruksi ini juga mewajibkan rumah sakit untuk tetap tertib dalam pendokumentasian medis dan pelaporan klaim. Koordinasi antara fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Dinas Kesehatan setempat menjadi kunci utama agar mekanisme pembiayaan tetap berjalan akuntabel tanpa membebani pasien di saat darurat.

 

Langkah ini membuktikan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan layanan kesehatan nasional. Dengan adanya pemantauan ketat dan evaluasi berkala, diharapkan tidak ada lagi laporan mengenai diskriminasi pelayanan hanya karena kendala teknis pada sistem kepesertaan.